"Pasti pelapor mendapat perlindungan, baik dalam privasi, identitas diri maupun keamanan pelapor. Kami sangat terbuka sekali dalam persoalan ini. Tentu, ini kami lakukan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi," ucapnya.(ant/jpnn/fajar)
Dugaan Pungli Penerbitan Surat Kecelakaan, Propam Polda NTB Sudah Bergerak
