Mengaku Punya Video Gadis Tetangga Bermesraan dengan Pacar, Pria Manfaatkan Kesempatan

  • Bagikan
PELAKU: GAP (41) pelaku pencabulan anak di bawah umur.

FAJAR.CO.ID, BANJARBARU – GAP (41) menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Korbannya adalah anak gadis tetangganya, sebut saja Bunga (17). Pelaku beraksi dengan ancaman akan menyebar video korban saat pacaran.

Kejadian bermula, ketika Kumbang, pacar korban berkunjung Sabtu (19/11) pagi. Saat P pamit pulang dan siap di atas motor, Bunga melepas pandang dari balik jendela kamar depan.

Saat itu, korban merasa ada orang di belakang rumah, ia menoleh dan melihat pelaku sudah berdiri di depan pintu belakang. Korban pun refleks melambaikan tangan kepada cowoknya yang sudah siap tancap gas.

Nahas, Kumbang menyangka korban sedang dadah-dadah. Sehingga ia pun pergi meninggalkan ceweknya yang sedang terancam.

Korban akhirnya memberanikan diri bertanya kepada pelaku. “Beapa Pian, Paman? (Anda sedang apa, Paman?)”. Saat itu pelaku sudah masuk ke dapur rumah korban.

Pelaku kemudian mendekati korban sambil berkata, bawa dia melihat apa yang dilakukan korban dan pacarnya tadi. Pelaku mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban. “Jangan, Paman!” mohon korban.

Kemudian pelaku langsung memeluk korban dari depan sambil meraba bagian sensitif korban. Korban merasa sangat ketakutan dan menangis. Tak peduli, pelaku lantas berkata ingin melakukan hal yang sama seperti apa yang dilihatnya tadi. Sambil menangis, korban terus memohon agar pelaku menghentikan aksinya.

Terus melawan, pelaku akhirnya melepas pelukannya. Sambil berjalan ke belakang, pelaku kemudian mengancam korban. “Aku punya video kamu dan pacarmu,” ucap pelaku.

Mendengar itu, korban kembali memohon kepada pelaku agar menghapus video tersebut. Pelaku kemudian kembali memeluk dan meraba bagian sensitif korban. Kali ini, korban sempat berpikir sehat, menghidupkan rekaman suara handphonenya.

Ketika memeluk korban, pelaku meminta uang kepada senilai Rp500 ribu agar videonya langsung dihapus di hadapan korban. Ia hanya memberi tempo satu minggu.

Jika tak terpenuhi, video akan diberikan kepada ibu korban. Korban mengiyakan tawaran tersebut. Pelaku pun pergi, lewat pintu belakang rumah korban lagi.

Tetapi korban mengambil langkah berani, ia memilih melaporkan kejadian yang baru dialami kepada keluarga, sehingga peristiwa ini pun dilaporkan kepada polisi.

Di hari yang sama, Sabtu (19/11) sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka langsung diamankan oleh Polres Banjarbaru di rumah kediamannya, Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor mengatakan hasil interogasi dengan pelaku.

“Pelaku tidak mengakui melakukan perbuatan cabul kepada korban,” katanya, pada Rabu (23/11).

Pelaku mengakui bahwa dia mendapati korban dan temannya sedang bermesraan di dalam rumah. Namun, video tersebut sudah dihapusnya. Pelaku pun mengakui bahwa setelah meninggalkan rumah korban, dia kembali datang menemui korban.

Namun dengan bukti rekaman suara dari hape korban, akhirnya pria asal Kelayu NTB tersebut tidak bisa berkutik.

Pelaku terancam pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan