Soroti Pergantian Hakim Konstitusi, Waketum Demokrat: Salah Satu Strategi Rezim Otoriter Mematikan Wasit

  • Bagikan
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dari segi politik hukum, proses yang terjadi saat ini memperlihatkan bahwa DPR bersama Presiden ingin memperluas kewenangannya dalam pengisian jabatan Hakim Konstitusi, dari awalnya hanya mengusulkan untuk pengisian menjadi dapat memberhentikan Hakim Kontsitusi. Hal itu semakin terkonfirmasi dengan adanya upaya mengubah UU MK untuk keempat kalinya, yang salah satu ketentuan perubahannya mengatur bahwa lembaga pengusul Hakim Konstitusi dapat mengevaluasi sewaktu-waktu jika ada pengaduan dari masyarakat. Ketentuan itu mengarahkan lembaga pengusul dapat memberhentikan Hakim Konstitusi kapanpun.

Berdasarkan argumentasi tersebut, PSHK mendesak DPR mencabut keputusan pemberhentian Aswanto sebagai Hakim Konstitusi.

Kemudian, mendesak Presiden untuk tidak mengeluarkan Keputusan Presiden soal pengangkatan Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi, dan memerintahkan Aswanto kembali menjabat sesuai ketentuan dalam Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020.

Selanjutnya, mendesak Presiden dan Mahkamah Agung sebagai lembaga pengusul Hakim Konstitusi untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang sama dengan DPR.

Bahkan menolak revisi keempat UU MK yang memperluas kewenangan lembaga pengusul Hakim Konstitusi untuk dapat mengevaluasi atau memberhentikan Hakim Konstitusi di tengah masa jabatan.

Terakhir, mendesak agar pemberhentian dan pengangkatan Hakim Konstitusi dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU MK, dengan menjunjung tinggi prinsip transparan, partisipatif dan akuntabel. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan