FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/11).
Wakil Ketua Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP itu akan bersaksi dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).
Utut sedianya diperiksa tim penyidik KPK pada, Kamis (24/11) kemarin. Saat ini, elite PDIP itu sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
“Utut Adianto (Anggota DPR RI), saat ini saksi telah hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (25/11).
Selain Utut, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka yakni Mustopa Endi Saputra Hasibuan (karyawan swasta) dan Uum Marlia (pedagang).
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KRM (Karomani),” ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat pihak tersangka. Mereka di antaranya Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari
para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.