FAJAR.CO.ID, MAROS - Pelaku penyerangan Pos Pengamanan Masjid Almarkas Al Islami Maros tak berkutik saat dibekuk Personel Kepolisian Polsek Turikale.
Dari 7 orang pelaku, baru 4 yang berhasil diamankan sejauh ini. Sementara 3 orang pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong saat Press Conference Senin, (29/11/2022).
Lebih lanjut dia katakan, empat pelaku yang berhasil diamankan yakni WD (18), RH (18) MI (18) dan HM (24).
Dia menjelaskan kronologisnya berawal saat CH (18) yang merupakan saksi mengajak istri salah satu pelaku WD bertemu di pelataran Masjid Al Markas Maros.
"Motifnya ini karena ada kecemburuan. Dimana istrinya si pelaku WD diganggu oleh saksi CH," ujar Ridwan Saenong.
CH kata Ridwan, mengajak istri salah satu si pelaku, WD untuk bertemu.
"Melalui chat Wa, saksi CH mengajak istri WD bertemu di Maros. Kemudian si istri memberitahukan kalau dia diajak ketemuan oleh CH. Sehingga si pelaku merasa kesal dan mendatangi CH dan mengajaknya berduel. Hingga terjadilah perkelahian," jelasnya.
Adapun saksi CH saat itu berlari masuk ke dalam pos pengamanan masjid Al Markas.
"Pelaku kemudian mengejar CH yang lari masuk ke pos pengamanan masjid Al Markas serta melakukan perusakan dengan menggunakan batu dan helem. Juga melakukan penyerangan dengan senjata tajam (sajam)," katanya.
Dari penyerangan tersebut, satu korban terkena busur.
"Ada korban yang terekana busur, seorang remaja masjid. Korban terkena pada punggung sebelah kiri yang dibentangkan atau dilontarkan oleh si RD," jelasnya.
Para pelaku ini kata dia, sebagian besar warga Kota Makassar.
"Pelaku yang pertama diamankan WD yang mengajak temannya untuk melakukan penyerangan. Hampir semua pelaku berdomisili di Sudiang, kota Makassar dan empat diantaranya warga Kabupaten Maros," jelasnya.
Dari tangan pelaku, personil Polsek Turikale berhasil mengamankan delapan jenis barang bukti.
"Kita amankan 1 anak panah busur, 1 buah batu besar yang digunakan untuk melempar, 1 helm yang dipakai untuk memecahkan kaca pos pengamanan hingga pecah dan 1 unit motor matik yang digunakan pelaku pada saat penyerangan serta ada baju kaos,"urainya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Muhsin/fajar)