FAJAR.CO.ID, SEMARANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 diteken naik sebesar 8,01 persen atau Rp 145.234,26. UMP Jawa Tengah menjadi Rp 1.958.169,69 dari tahun sebelumnya Rp 1.812.935.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut penetapan UMP tahun ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (Permen) Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi, dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa," katanya di Kantornya, Senin (28/11).
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu terkait kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu, 0,10 sampai dengan 0,30.
Dalam kesempatan itu, Ganjar menyatakan penentuan nilai alfa mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. "Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS)," ujarnya.
Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen serta nilai alfanya angka 0,3. Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023.
"Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah 2023, kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023," katanya.
Menurutnya, UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Disebutkan, pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
"Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah," tuturnya.
Ganjar menjelaskan keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan. Terutama mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen terkait. Dia menyebut, setidaknya tiga kali telah menggelar audiensi dengan kelompok buruh maupun pengusaha yang ada di Jawa Tengah.
Termasuk melakukan audiensi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha yakni, Kantor Dagang Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pekerja, akademisi, dan pakar. (jpnn/fajar)