”Kejanggalan-kejanggalan dari TKP yang ada korban meninggal karena keracunan biasanya ada sisa muntahan, tetapi saat kami temukan di TKP clear tidak ada,” kata Sajarod Zakun.
Kemudian pihak saudara atau keluarga dari pasangan suami istri yang meninggal minta untuk dilakukan otopsi jenazah, namun anak kedua korban ini tidak ingin diotopsi. ”Ini merupakan kejanggalan. Namun bagi kami sebagai penyidik tetap dilakukan otopsi terkait korban meninggal dunia untuk melihat penyebab kematiannya karena dugaan kami keracunan sehingga perlu diotopsi,” papar Sajarod Zakun.
Sajarod menyampaikan, motif sementara baik dari keterangan pelaku dan lingkungan sekitar tempat tinggal bahwa yang bersangkutan sakit hati karena diberi beban untuk menanggung kebutuhan keluarga.
”Orang tua terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun, kebutuhan rumah tangga cukup tinggi karena orang tua terduga pelaku kebetulan memiliki penyakit sehingga butuh biaya pengobatan, sedangkan anak pertama (korban perempuan) tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan. Namun yang diberi beban anak kedua yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Sajarod Zakun.
Dia menuturkan, dari situ muncul niat pelaku karena sakit hati untuk menghabisi orang tua maupun kakak kandungnya sendiri. Berdasar informasi dalam penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi pada Rabu (23/11) yang bersangkutan mencoba dengan memberikan zat kimia (arsenik) dicampur dawet. Namun karena dosisnya terlalu rendah atau kurang sehingga hanya mengakibatkan mual-mual saja dan tidak sampai menimbulkan kematian.