Selain itu, tempat pengambilan obat di rumah sakit harus dibuat beberapa tempat pelayanan sesuai jumlah poli dengan mempertimbangkan jumlah pasien masing-masing poli. Masing-masing ruang tunggu harus ada AC.
”Sedangkan ruang tunggu pasien yang belum waktunya tapi datang terlebih dahulu, harus diberikan kipas angin agar pasien tersebut lebih nyaman,” kata Eri.
Wali Kota Eri juga meminta di apotek tempat pelayanan obat harus lebih cepat. Dia menetapkan untuk di puskesmas, pengambilan obat racikan maksimal 15 menit dan obat jadi bukan racikan maksimal 7 menit. Sedangkan di rumah sakit, obat racikan maksimal 30 menit dan obat jadi bukan racikan maksimal 15 menit.
”Kalau kurang tenaga ya nambah, supaya bisa lebih cepat. Insya Allah kalau ini bisa dilakukan akan lebih cepat pelayanan pengambilan obatnya,” papar Eri.
Wali Kota Eri meminta semua kebijakan yang telah disampaikan itu sudah harus disusun secepat mungkin. Kamis (1/12), manajemen RSUD Soewandhie dan RSUD BDH serta seluruh kepala puskesmas untuk memaparkan hitung-hitungan itu.
”Kemudian maksimal Senin depan, semua kebijakan itu sudah harus berjalan semua,” ucap Eri. (jpg/fajar)