FAJAR.CO.ID -- Warga Pendowoharjo, Gilang Nara Krisna, kini jadi tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sasaran aksinya adalah sebuah toko retail di Jalan Bantul RT 74 RW 16, Gedongkiwo, Mantrijeron, Rabu lalu (9/11/2022) lalu.
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh, menjelaskan terbongkarnya aksi berawal dari laporan saksi AR. Karyawan toko retail ini melaporkan adanya kerusakan plafon. Selain itu, mesin ATM juga ditemui dalam keadaan rusak.
“Setelah mengecek barang-barang di kasir ternyata satu buah handphone, 9 bungkus rokok, dan uang tunai sebesar Rp560 ribu sudah tidak ada di tempat. Kemudian saksi lapor ke supervisor dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantrijeron,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolsek Mantrijeron, Selasa (29/11).
Berawal dari laporan, polisi langsung memeriksa saksi dan barang bukti. Hingga akhirnya mengarah kepada sosok tersangka. Gilang ditangkap saat berada di rumahnya di Bantul.
Dalam menjalankan aksinya, Gilang seorang diri. Dia juga menggunakan alat berupa obeng sepanjang 13 centimeter. Adapula martil sepanjang 25 centimeter untuk merusak plafon dan mesin ATM.
“Pelaku dikenai Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya.
Gilang mengaku terpaksa melakoni kejahatan ini. Alasannya karena kalah judi slot online. Kerugian yang dia alami mencapai Rp. 3 juta hingga Rp. 4 juta.
Dia juga mengaku hanya spontan melakukan aksi pencurian tersebut karena belum menemukan judi slot gacor. Saat itu didukung oleh kondisi lingkungan sekitar TKP yang tengah sepi.
“Masuk lewat plafon atas. Di sana ada angin-angin, saya jebol pakai obeng. Di sana nemu palu, jadi pakai palu juga,” ujarnya.
Meski berhasil merusak mesin ATM, Gilang gagal membawa kabur uang di dalam mesin tersebut. Dia mengaku mesin ATM sulit untuk dibobol.
“Susah, saya menyesal. Beberapa hari sebelumnya memang sudah kalah slot,” sesalnya. (jpg-sam/fajar)