Menurut dia, mengapa diatur soal pencegahan, dengan harapan bahwa anggaran yang telah tersedia untuk pembangunan tidak disalahgunakan. "Jadi sebelum disalahgunakan dana tersebut, harusnya dicegah dulu," bebernya.
Johanis Tanak juga menceritakan, saat menjadi Kepala Kejaksaan tinggi di Sulawesi Tengah dan Kepala Kejaksaan tinggi di Jambi. Ia mendatangi pemerintah daerah dan memberikan sosialisasi kepada kepala dinas tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, alumnus Unhas lainnya, Guntur Hamzah, disetujui oleh Komisi III DPR RI untuk dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi atas usul lembaga DPR RI. Guntur Hamzah diketahui merupakan pria kelahiran Makassar. Ia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum (FH) Unhas.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjelaskan, setelah disetujui akan dibawa ke tahap selanjutnya, yakni rapat paripurna DPR RI terdekat. Pada rapat kemarin, beber Adies, tercatat lima Fraksi memberikan persetujuannya terhadap Prof Guntur Hamzah untuk dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi atas usul lembaga DPR RI. (*/fajar)