Untuk diketahui, dalam sebuah video yang viral di jagat maya, Ismail mengaku menyetor uang ke sejumlah perwira hingga jenderal polisi di kepolisian Kalimantan Timur serta Badan Reserse Kriminal Polri.
Ia bahkan mengaku mengantar sendiri uang setoran itu kepada Kabareskrim Komjen Pol Jenderal Agus Adrianto sebesar Rp 6 miliar dalam tiga kali pengiriman selama September-November 2021.
"Video Ismail Bolong tersebut, meski belakangan dibantah, makin menguatkan keyakinan publik bahwa praktik kotor tersebut bukan sekadar rumor", ujar Giefrans.
"Apalagi belakangan beredar surat dari Ferdy Sambo kepada Kapolri tertanggal 7 April 2022 soal hasil pemeriksaan timnya terhadap dugaan beking tambang ilegal di Kalimantan Timur", sambungnya.
Lebih luas, viralnya video pengakuan Ismail dan dokumen hasil pemeriksaan Propam memunculkan spekulasi "perang bintang" di lingkup internal kepolisian.
Giefrans mengatakan hasil pemeriksaan Propam yang menyeret nama Kabareskrim Agus Adrianto diteken oleh Ferdy Sambo.
Sementara itu, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua yang diotaki Ferdy Sambo langsung ditangani oleh tim Bareskrim Polri pimpinan Agus.
"Rumor "perang bintang" ini harus dijawab oleh Kapolri dengan mengusut tuntas kasus beking tambang ilegal. Orang nomor satu di kepolisian itu tak boleh ada beban menyeret orang-orang yang terlibat jika terbukti setoran itu benar adanya," tuturnya.
Giefrans mengatakan penangkapan Ismail Bolong bisa menjadi langkah awal untuk mengusut tindak pidana praktik beking dan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur itu.