Aset Bos Judi Online Apin BK Disita Polda Sumut, Nilainya Rp158,8 Miliar

  • Bagikan
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. (Polda Sumatera Utara/Antara)

FAJAR.CO.ID, SUMUT -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyita Rp 158,8 miliar aset milik bos judi daring terbesar di Sumut Joni alias Apin BK.

”Selain menjerat kasus judi daring, kami juga mengenakan Joni, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak seperti dilansir dari Antara, Kamis (1/12).

Panca menyebutkan, dalam kasus TPPU, pihaknya telah menyita 26 aset rumah/ruko milik Apin BK. Terakhir, pihak menyita aset Joni berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal, dan 3 aset tanah di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

”Total terakhir yang seluruhnya disita Rp 5,8 miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah/ruko) dengan seharga Rp 153 miliar. Jadi total Rp 158,8 miliar,” ucap Panca Putra Simanjuntak.

Kapolda mengatakan, pihaknya secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Joni alias Apin BK. ”Secepatnya berkas perkara tersangka Joni akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” ujar Panca.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan lokasi judi daring terbesar milik Joni alias Apin BK di Warung Warna Warni Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (9/8) tengah malam.

Namun saat penggerebekan tersebut, Joni alias Apin BK berhasil kabur. Di gedung berlantai tiga itu, dioperasikan 21 situs judi daring Lebah 4D, Dewa Judi 4D, dan Laris 4D, yang beromzet Rp 500 juta-Rp 1 miliar setiap hari.

Dari lokasi itu, petugas Polda Sumut menyita puluhan laptop dan komputer yang digunakan mengakses judi daring, puluhan buku rekening dan ATM. Bahkan 107 rekening turut disita untuk barang bukti. (ant/jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan