PTUN Jakarta diminta menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan Jokowi dan Tito dengan mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah selama kurun waktu 12 Mei 2022-25 November 2022 mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana.
Para penggugat menilai tindakan pemerintahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
PTUN Jakarta diminta memerintahkan Jokowi untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022.
Lebih lanjut, para penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah tindakan Jokowi dan Tito yang mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah.
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini," kata Gustika dkk. (bs-sam/fajar)