5 Oknum Polisi Aniaya Anaknya hingga Meninggal Masih Bebas Berkeliaran, Mawar: Padahal Sudah Tersangka Sejak 2016

  • Bagikan
Mawar (pegang mikrofon).

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus 2016 silam, penganiayaan yang mengakibatkan nyawa Agung Pranata melayang yang dilakukan 5 oknum anggota Polsek Ujung Pandang ternyata belum usai.

Kabarnya, hingga saat ini kelima polisi tersebut belum juga ditahan, padahal mereka telah ditetapkan tersangka sejak 6 tahun lalu.

Hal itu diungkap Ibu Agung Pranata, Mawar (52), saat menjadi pembicara di Panggung Ekspresi bertema 'Kami Tidak Diam', yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sabtu (3/12/2022).

Mawar menceritakan, kejadian bermula pada September 2016 malam. Saat itu Agung sedang menjaga anak yang baru berumur 4 bulan, di rumahnya, Jalan Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Tiba-tiba, ada 5 polisi yang datang mendobrak pintu rumah Agung, dan menerobos kamarnya.

Polisi lalu menyeret keluar Agung dan menganiayanya, dengan memukul dada Agung dengan senapan.

"Setelah itu anak saya jatuh, kemudian kepalanya diinjak-injak," cerita Mawar.

Usai dianiaya, Agung Pranata lalu dibawa pergi oleh kelima polisi tersebut.

"Saya tidak tahu anak saya dibawa kemana, tapi subuh harinya, adek Agung mengatakan, jika anak saya ditahan. Saya lalu keliling Polsek, ternyata anak saya ada di Polsek Ujung Pandang, jadi saya langsung kesana," terangnya.

Lanjutnya, dia bergegas ke Polsek Ujung Pandang usai mendengar kabar tersebut. Namun, setibanya di sana, polisi melarang Mawar menemui putranya.

"Katanya sementara diambil keterangannya, jadi saya kembali lagi pukul 12 disitu anak polisi menyuruh membeli makan untuk anak saya," ungkapnya.

"Lalu saya pergi beli makan, tapi setelah kembali, katanya anak saya dibawa ke Rumah Sakit (RS), jadi saya langsung kesana," sambung dia.

Ketika Mawar tiba di RS Bhayangkara, kondisi Agung sudah tak sadarkan diri, dengan luka lebam di sekujur tubuhnya.

"Saya sempat tanya ke petugas terkait kondisi anak saya, tapi tidak ada yang menjawab. Dan anak saya dinyatakan meninggal pukul 16.30 Wita," ungkapnya.

Orang tua Agung sangat menyayangkan respon Polda Sulsel dan Polres Makassar. Lantaran kelima pelaku tersebut belum ditahan, padahal kasus penganiayaan Agung sudah berjalan 6 tahun.

"Pelakunya ini sudah tersangka selama 6 tahun, sejak 2016. Ini banyak kejanggalan karena kami tidak pernah dilibatkan dalam proses hukumnya, mulai dari perkara hingga persidangan. Dan sampai saat ini pelakunya belum ditahan," pungkasnya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan