Hakim PN Serang Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid: Kesimpulannya, Kasus Ini Dipaksa Disidang di PN Serang

  • Bagikan
Nikita Mirzani membantah membuat unggahan di media sosial untuk tujuan menghina atau mencemarkan nama baik pelapor, Dito Mahendra. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sidang putusan sela kasus Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Banteng, digelar Senin (5/12). Dari hasil sidang ini, Majelis Hakim PN Serang menokak eksepsi yang diajukan terdakwa.

Itu artinya, proses hukum terhadap Nikita Mirzani akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya berupa tahap pembuktian.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya mengajukan 9 poin dalam eksepsinya. Namun poin-poin itu tidak diterima oleh hakim.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Dedy Ari Saputra menyatakan, eksepsi yang disampaikan Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya sudah masuk ke dalam pokok perkara. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang merasa berwenang untuk mengadili perkara kasus pencemaran nama baik ini.

“Nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa tidak diterima,” kata majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Serang, Senin (5/12).

Menanggapi penolakan eksepsi Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Pihaknya pun siap ‘bertarung’ dalam sidang berikutnya untuk pembuktian dan memasuki pokok perkara.

“Kita mengajukan eksepsi terkadang lawyer sengaja untuk memancing reaksi, karena hakim pasti membaca. Begitu hakim membaca, hakim akan tahu perkaranya seperti apa dari awal. Kita sengaja ajukan beberapa hal supaya majelis hakim membaca. Kalau sudah membaca nanti jalannya akan tegak lurus,” terang Fahmi Bachmid.

Dia pun sempat menyinggung salah satu poin dalam eksepsi yang menyatakan kasus ini harusnya bukan kewenangan PN Serang untuk menanganinya. Fahmi menyebut, ada saksi yang membuat kasus ini harus ditangani di PN Serang Banten.

“Kesimpulannya, kasus ini dipaksa untuk disidang di PN Serang. Ada saksi yang menyebabkan sidang ada di pengadilan ini, kita lihat saja nanti seperti apa saksinya,” jelasnya.

Sementara itu, Nikita Mirzani menyatakan ditolaknya eksepsi menjadi jalan untuk dirinya bisa bertemu dengan pelapor dalam hal ini Dito Mahendra. Dia pun mengaku akan blak-blakan mengungkap apa yang diketahuinya dalam sidang selanjutnya.

“Itu memang harapan aku dan kalian akan mendengarkan, menyaksikan apa saja yang akan aku buka. Bagaimana kedekatan Dito dengan oknum,” aku Nikita Mirzani. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan