Teken UMK Makassar 2023 yang Naik Jadi Rp3,5 Juta, Danny Pomanto: Tidak Ada Masalah

  • Bagikan
Wali Kota Makassar Danny Pomanto (Foto: Selfi/Fajar)

Seyogianya jika mengacu pada formulasi Permenaker 18, formulasi penetapan UMP adalah nilai upah minimum berdasarkan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).

Alfa sendiri merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Yang digambarkan dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Cukup sulit juga, karena kalau hitungan 0,30 yang diambil khawatirnya akan ada PHK massal yang akan terjadi,” sambung Nielma.

0,30 kenaikannya itu kalau dikonversi ke rupiah kata dia bisa mencapai Rp300 ribu lebih.

Di samping itu dalam pembahasan tersebut para pengusaha tetap menginginkan penggunaan PP36 sebagai landasan perhitungan.

“Jadi dengan lapang dada Apindo harus menerima adanya kenaikan ini,” jelasnya.

Selanjutnya kata dia ini masih harus diserahkan ke Wali Kota, rencana akan disepakati pada tanggal 5 Desember, dan dijadwalkan paling lambat ditandatangani Gubernur pada tanggal 7 Desember mendatang.

Ketua Apindo Kota Makassar, Muammar Muhayyang menuturkan pihaknya masih kuluh dengan PP 36. Uji materil yang diajukan Apindo Sulsel juga masih ditunggu pihaknya.

“Yang jelas kami tetap berharap penetapan UMK ini tetap berjalan kondusif dan dapat diterima olen pusat,” ujarnya.

Kemudian akan tetap ada rencana untuk mengumpulkan sejumlah pengusaha usai penetapan tersebut dalam rangka menjelaskan kenaikan ini ke mereka.

Sebelumnya dia telah menekankan adanya potensi PHK massal dengan kenaikan upah ini. Kondisi ini disebabkan terbebaninya pengusaha untuk gaji karyawan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan