Dewan Pengupahan, perwakilan unsur serikat, Mulyadi Arif menuturkan adanya permenaker 18 dengan potensi kenaikan 10 persen ini awalnya menjadi harapan dari para buruh sebagai bentuk diskresi atas kenaikan BBM di Indonesia.
“Kita berharap sebenarnya ini di atas 10 persen. Jadi adanya Permenaker ini, sebenarnya adalah sudah jawaban dengan harapan adanya diskresi,” ujarnya.
Dia mengaku permenaker 18 ini sudah cukup menganulir keinginan dari para buruh kendati masih melenceng dari target kenaikan. Pada penetapan tahun ini sudah bisa ada penyesuaian.
“Sudah ketuk palu tadi oleh bu Kadis angkanya di 6,9 kalau kami sebenarnya menginginkan di angka 8,08 persen, cuma tadi sudah ada kesepakatan,” pungkasnya. (selfi/fajar)