FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penyebar ajaran komunisme, Marxisme, leninisme ataupun ajaran di luar Pancasila terancam penjara.
Hal itu sesuai dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diperbarui pada 30 November lalu.
Dalam Pasal 188 ayat 1 berbunyi “Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
Kemudian ayat 2 jika ayat 1 dilakukan untuk mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, maka akan dipidana 7 tahun penjara.
Ayat 3 disebut, jika perbuatan ayat 1 dan 2 mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Selanjutnya dalam ayat 4, jika ayat 3 mengakibatkan orang menderita luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 tahun.
Namun jika mengakibatkan
Dalam ayat 5 matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara sesuai ayat 5.
Meski demikian, dalam ayat 6 disebut, bagu orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan tidak akan dipidana.
Kemudian dalam pasal 189 bagian a disebut mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan
dengan Pancasila dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.