UU KUHP membawa misi dekolonisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi Hukum Pidana.
KUHP lama (Wetboek Van Straftrecht voor Nederlandsch-lndie), ungkapnya, merupakan warisan kolonial Belanda dan telah berlaku lebih dari 76 tahun.
KUHP tersebut menjadi salah satu permasalahan yang seringkali timbul di sistem penegakan hukum dan keadilan masyarakat karena sangat kental kolonialisasi maupun bertentangan dengan kehidupan yang demokratis dan penghormatan HAM.
Oleh karenanya, pembaharuan KUHP diperlukan untuk mengakomodir perkembangan hukum pidana sekaligus menciptakan pembangunan hukum nasional yang mencakup pembangunan substansi produk hukum sebagai hasil dari suatu sistem hukum dalam peraturan hukum pidana yang bersifat kultural.
UU KUHP menjadi langkah modernisasi Hukum Pidana Nasional sesuai perkembangan masyarakat dengan sasaran tujuan antara lain untuk menjamin kepastian hukum, menciptakan kemanfaatan dan keadilan, menciptakan proses pemidanaan yang tidak menderitakan dan merendahkan martabat manusia.
“Serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian konflik hukum dengan tetap menegakkan norma-norma hukum, meningkatkan penghormatan terhadap nilai-nilai HAM dan memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia. UU KUHP ini juga mencerminkan modernisasi hukum pidana nasional dalam hal pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi sekedar memberikan efek jera dan pembalasan, tetapi juga memberikan rasa keadilan yang memulihkan,” tandas Bambang Pacul.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan RUU KUHP merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.