Dinilai Membuat Orang Takut Nginap di Hotel, PHRI Sulsel Akan Gugat Pengesahan KUHP ke MK

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) secara tegas menolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Produk hukum yang digodok DPR dan pemerintah itu, disebut merugikan industri perhotelan.

“Ini akan menjadi persoalan baru kedepannya dan bisa mengusik ketenangan tamu yang menginap karena pastinya tidak semua suami istri bepergian bawa surat nikah,” ungkap Anggiat Sinaga, Ketua PHRI Sulsel, kepada Fajar.co.id, Rabu (7/12/2022).

Hal dimaksud Anggiat yakni Pasal 408 KUHP baru. Pasal tersebut mengatur soal kesusilaan, yang dianggap tidak memberi batasan jelas.

“Sangat di sayangkan jika hal ini sudah di sahkan,” keluhnya.

Menurutnya, pasal itu akan menganggu kenyamanan tamu, yang berampak pada terganggunya industri perhotelan. Dampaknya kata dia, hal itu juga bisa mengganggu sektor pariwisata.

“Sekalian saja buat aturan bahwa suami istri yang bepergian atau nginap wajib tunjukkan surat nikah saat check in,” cetusnya.

Saat ditanya apa yang akan dilakukan pihaknya untuk menolak KUHP tersebut, ia menyebut akan mempertimbangkan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sepertinya akan mengarah ke sana langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Diketahui, gugatan UU ke MK dilakukan untuk menganulir seluruh atau sebagian dari pasal sebuah aturan.

Soal wacana gugatan PHRI, belum diketahui akan menggugat sebagian atau keseluruhan KUHP.

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan