Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya aspirasi dari sebagian masyarakat yang mendukung agar Baleg DPR RI melahirkan karya konstitusionalnya dalam periode saat ini, yaitu menghasilkan suatu produk hukum terkait dengan larangan ataupun pengaturan minol.
“Tetapi ada kelompok-kelompok lain yang merasa bahwa sebenarnya larangan tentang minuman alkohol itu level regulasinya sudah ada meskipun di bawah naungan undang-undang,” tutur Hendrik.
Menurutnya, dengan tetap menggunakan nomenklatur tersebut akan menjadi kontroversial di kalangan masyarakat.
“Kita harus terus menggarap secara serius karena ini menjadi hal yang kontroversi nantinya di kalangan masyarakat. Saya memahami betul bahwa (baru sampai) pada tingkatan draf saja (RUU) Larangan Minuman Beralkohol ini (sudah ada kontroversi) maupun judul nantinya (padahal) masih di tingkat draf saja,” tandasnya. (selfi/fajar)