Tiga Keterangan Ferdy Sambo Ini Dinilai Janggal Hakim, Wahyu Iman Santoso: Enggak Masuk di Akal

  • Bagikan
Ferdy Sambo

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan