FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Undang-undang Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI, tampaknya ikut menjadi perhatian pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Bahkan, komentar atau pernyataan Hotman Paris itu viral di media sosial. Hotman menilai, banyak pasal dalam KUHP yang baru disahkan DPR, tidak memiliki logika hukum.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman merespons pernyataan Hotman Paris Hutapea terkai pidana mengenai kumpul kebo dalam Undang-Undang (UU) KUHP yang baru itu. Dia meminta Hotman tidak khawatir, sebab pasal-pasal itu sifatnya aduan yang baru diproses, jika ada pihak keluarga yang mengadu.
“Kalau dikatakan sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah, tentu tidak benar, justru sebagian besar sangat baik. Ada beberapa pasal yang dipersoalkan, mungkin yang dipersoalkan oleh Pak Hotman Paris itu Pasal 411, 412 tentang zina dan kumpul kebo atau hidup bersama,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (8/12).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini tak memungkiri, peraturan tentang zina di KUHP baru ini diperluas, sementara yang baru diatur adalah pidana soal kumpul kebo. Hal ini termuat dalam KUHP, setelah menyerap aspirasi organisasi keagamaan yang disampaikan kepada DPR.
“Jadi kalau bicara masalah religiusitas, keagamaan, sampai kiamat pun sampai kapan pun tidak akan pernah ketinggalan zaman. Walaupun di zaman modern, akan tetap relevan bagi kita sebagai bangsa yang religius,” ucap Habiburokhman.
Oleh karena itu, Habiburokhman meminta Hotman Paris tak perlu khawatir bahwa pasal-pasal tersebut akan menjadi biang tindakan anarki ke depannya. Sebab, pasal tersebut merupakan delik aduan.