Masih Ingat Umar Patek Pelaku Bom Bali I? Begini Kabar Terbarunya

  • Bagikan
Pelaku Bom Bali 1, Umar Patek

FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Hisyam bin Alizein alias Umar Patek terpidana terorisme serangan bom Bali 1 bebas dari Lapas Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat, Rabu (7/12/2022).

Pembebasan bersyarat itu didapatnya setelah menyatakan setia pada NKRI. Umar Patek juga berjanji tak akan menjadi radikal.

"Mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," ungkap Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya.

Artinya, Umar Patek wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.

Dalam rentang waktu menjalani program pembimbingan, Patek tidak boleh melakukan pelanggaran. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.

Rika menyampaikan, program pembebasan bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif antara lain sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI,” ujarnya.

"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," kunci Rika. (dra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan