Dugaan Pemerkosaan Oknum Paspampres ke Perwira Kowad, Panglima TNI Sebut Keduanya Bisa Jadi Tersangka

  • Bagikan
Jenderal TNI Andika Perkasa. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada,” tegas Jenderal Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) lalu.

“Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Ada hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus,” ucapnya. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan