FAJAR.CO.ID, MURATARA -- Aksi terlarang Janda bernama Upik Seba dalam berbisnis selama tujuh tahun bakal berhenti. Itu setelah ketahuan dan ditangkap aparat kepolisian.
Ya, janda itu ditangkap polisi saat akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Meski menggunakan modus cukup rapi, tindakan mereka akhirnya ketahuan juga.
Warga Kampung Belum Merdeka (KBM), Kelurahan muara Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel, itu menyimpan barang haram tersebut dalam bra.
Selama tujuh tahun hidup menjanda selama itu pula tersangka Ubek menggeluti bisnis haramnya itu.
Dia mengakui, suaminya dulu merupakan pecandu narkoba dan tinggal di Daerah Selangit, Kabupaten Musi Rawas.
"Gara-gara suami aku itulah aku jadi begini, pak, aku dahulu lari dari suami, dia pemakai juga. Karena ekonomi, aku ambil barang dari orang yang antar ke pembeli," ujar Upik.
Dalam aksinya, tersangka sengaja menyembunyikan paket sabu-sabu di dalam bra untuk mengelabui petugas.
Mau satu paket, lima paket maupun belasan paket, selalu diselipkan di dalam area terlarang tersebut. "Aku cuma ambil upah jalan saja, pak, satu paket Rp 50 ribu. sistem COD, ada yang pesan aku ambil barang antar ke pembeli," ujarnya.
Dia mengaku, trik yang dia gunakan selama ini cukup ampuh mengelabui petugas. Bahkan dahulu pernah lolos dari pemeriksaan ketika sejumlah petugas melakukan pemeriksaan.
Awalnya sempat risih dengan modus yang dia gunakan. Menginggat area sensitif itu sering alami iritasi dan gatal gatal akibat berkeringat berlebihan di bagian payudara.