Laboratorium Kebijakan Publik Unhas Soroti Polemik Penetapan Tarif Taksi Online

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Laboratorium Riset Kebijakan dan Manajemen Publik, Departemen Ilmu Administrasi FISIP Universitas Hasanuddin (Unhas) menyoroti mekanisme terkait penetapan tarif taksi online oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Sulsel yang dinilai kurang tepat.

Pada Kamis (1/12/2022), Laboratorium Kebijakan dan Manajemen Publik FISIP Unhas menggelar diskusi publik yang menghadirkan beberapa narasumber yakni Fajlurrahman Jurdi (Dosen FH Unhas), Rizal Pauzi (Dosen Administrasi Publik FISIP Unhas), Muhammad Anis (Kabib Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sulsel), dan Febriana (Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan).

Dosen FH Unhas Fajlurrahman Jurdi menyampaikan dalam Perspektif Hukum, kita mengenal Asas lex superior derogate legi inferiori diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

"Dalam konteks pengaturan tarif transportasi online ini harus merujuk Pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang kemudian diatur lebih lanjut pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor : SK.3244/AJ.801/DJPD/2017, dimana dalam aturan tersebut telah ditetapkan batas atas dan batas bawah masing-masing wilayah dalam menetapkan tarif di wilayahnya masing-masing, untuk Sulsel ini kan sudah jelas untuk tarif batas atas Rp6.500/km dan tarif batas bawah Rp3.700/km," papar Fajlur.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan