Laboratorium Kebijakan Publik Unhas Soroti Polemik Penetapan Tarif Taksi Online

  • Bagikan

Fajlur menambahkan, jika Pemerintah Provinsi Sulsel menetapkan tarif Angkutan Transportasi Khusus tidak sesuai batas atas dan batas bawah yang telah diatur Kemenhub, maka Keputusan Gubernur tersebut berpotensi untuk digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kemenhub telah menetapkan batas maksimal dan minimal dalam menentukan tarif, seharusnya tidak boleh lebih tinggi atau pun lebih rendah dari batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan oleh kemenhub. Silahkan menetapkan tarif yang penting sesuai dengan Batasan tersebut," tegasnya.

Kabid Angkutan Dishub Sulsel, Muhammad Anis mengharapkan kebijakan yang akan ditetapkan nantinya akan menguntungkan dan diterima semua pihak. Anis juga mengaku cukup pusing karena banyaknya komunitas driver yang mengajukan usulan tarif berbeda.

“Dinas Perhubungan telah mengkaji terkait tarif Angkutan Transportasi Khusus ini sejak Januari dan sampai sekarang belum ditetapkan, hal ini lantaran banyaknya komunitas-komunitas yang mengusulkan tarif yang berbeda-beda, Dishub akan melihat dan mengusulkan ke gubernur sesuai dengan kajian dan peraturan yang ada setelah mendengar usulan dari pihak-pihak terkait, seperti yang dilakukan saat ini", tegas Anis.

Febriana dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan juga mengungkapkan kondisi perekonomian di Sulsel cukup stabil, jika mempertimbangkan kenaikan harga BBM, maka seharusnya kenaikan tarif taksi online hanya di kisaran 3-5 %. Karena kontribusi kenaikan BBM terhadap inflasi tidak begitu signifikan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan