Menurut Dosen Administrasi Publik FISIP Unhas yang juga Peneliti di Laboratorium Kebijakan dan Manajemen Publik, Rizal Pauzi, gabungan sejumlah komunitas pengemudi taksi online menuntut kenaikan tarif yang cukup tinggi, karena memasukkan unsur Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam Biaya Operasional Kendaraan (BOK). Padahal, dalam kerja sama kemitraan tidak ada gaji bulanan, melainkan hanya bagi hasil.
"Mapping stakeholder oleh Dishub juga harus diperbaiki. Jangan hanya pendapat dari pengemudi saja. Komunitas pengemudi juga sangat banyak dan punya pendapat berbeda. Ada beberapa komunitas yang sepakat kenaikan tarif tinggi, ada yang inginnya memperhatikan daya beli masyarakat juga. ATP dan WTP masyarakat itu harus jadi pertimbangan utama," beber Rizal.
Menurut Rizal, Dishub juga harus melakukan studi komparasi dengan daerah lain yang kondisinya setara dengan Sulsel. Perbandingan itu penting untuk pengambilan kebijakan yang lebih tepat.
"Meski cukup banyak memberikan masukan, kami mengapresiasi Dishub yang bersedia mengkaji ulang penetapan tarif taksi online yang terjangkau oleh masyarakat, namun masih menguntungkan driver. Ini harus segera ditemukan formulasi yang tepat, pasalnya polemik kebijakan tarif ini sudah berlarut-larut," tandas Rizal.
Gaspol Ingin Tarif yang Terjangkau oleh Konsumen
Gabungan Aliansi Pengemudi Online (Gaspol) Sulawesi Selatan yang menaungi tiga aplikator yakni Gocar, Grab Car, dan Maxim Car, meminta Pemprov Sulsel menetapkan tarif taksi online dengan memperhitungkan daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian yang sedang dalam masa pemulihan. Sebab, jika tarif terlalu tinggi akan beresiko menurunkan permintaan jasa taksi online.