“Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka,” tegas mantan KSAD ini.
Dengan adanya temuan-temuan baru ini, pelaku Mayor Paspampres Bagas Firmasiaga yang sebelumnya dijerat Pasal 285 tentang Pemerkosaan, maka pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 281 tentang Kesusilaan.
“Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas,” tegasnya soal akan dipecatnya Mayor Paspampres Bagas Firmasiaga dan Letda Caj K GER ini. (pojoksatu/fajar)