Soal Jumlah Kunjungan Wisatawan Asing ke Indonesia, Ini Informasi Terbaru Imigrasi

  • Bagikan
TRAVEL WARNING. Kementerian Luar Negeri Australia langsung mengeluarkan peringatan perjalanan atau travel warning ke Indonesia bagi warga Australia yang akan masuk ke Indonesia. (Antara)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kunjungan wisatawan asing dan investor masuk ke Indonesia dipastikan tidak terpengaruh dengan pengesahan KUHP yang baru.

Belakangan ini, sejak KUHP disahkan, banyak informasi berkembang yang menyebutkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia berkurang. Namun, informasi tersebut dibantah tegas pemerintah.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara dan investasi di Indonesia.

“Jika kita lihat data keimigrasian, khususnya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara dan darat ke Indonesia dari 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, (11/12).

Merujuk data tersebut, kata Widodo lagi, tidak ada korelasi antara pandangan yang mengatakan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor serta pebisnis asing ke Indonesia.

“Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” tegas Widodo.

Data per Sabtu (10/12) total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai Rp 4,2 triliun. Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA periode 6-9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP tercatat 93.144 WNA masuk ke Indonesia.

Lebih rinci, kedatangan WNA pada 6 Desember 2022 yakni 19.179 orang, 7 Desember sebanyak 20.611 orang, 24.341 orang pada 8 Desember, dan 28.473 orang pada 9 Desember 2022.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan