Firli menegaskan, kerja KPK merupakan penegakan hukum. KPK bekerja berdasarkan azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni demi kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, proporsionalitas dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Di setiap kasus dugaan korupsi yang tengah didalami, termasuk penyelenggaraan Formula E, KPK tidak pernah menarget orang atau pihak manapun.
Termasuk mentersangkakan orang kecuali seseorang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai atau selaku tindak pidana. (dra/fajar)