FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membeber perlakuan yang diterimanya dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah.
Hal itu dibeber Putri Candrawathi saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadi J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12/12/2022.
Kendati, dalam kesaksian Putri Candrawathi itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menemukan ketidakcocokan antara kesaksian Putri Candrawathi dengan keadaan yang menimpa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, Yosua dimakamkan secara kedinasan Polri, padahal jika memang dia melakukan pelecehan seksual, seharusnya hal itu tidak terjadi.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso awalnya menanyakan kepada Putri syarat seorang anggota polisi mendapat kehormatan saat pemakaman. Putri menjawab tidak tahu persis, meskipun selama 20 tahun mendampingi Ferdy Sambo bertugas dan sering menghadiri pemakaman anggota polisi.
“Saudara tidak tahu persis. Saya sampaikan, untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan karirnya, faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu,” kata Wahyu dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).