FAJAR.CO.ID, PONTIANAK -- Aksi terlarang yang dilakukan seorang pria di semak-semak saat malam hari terbongkar. Itu setelah Tim PRC Samapta Polres Kubu Raya memergokinya.
Bermula saat Tim PRC Samapta Polres Kubu Raya melaksanakan patroli rutin di Jalan Angkasa Pura II sekitar jam 23.00 WIB, tim melihat kendaraan yang terparkir di pinggir jalan tanpa ada pemiliknya.
Atas kecurigaan itu, Tim PRC Samapta Polres Kubu Raya melakukan pengecekan dan mencari pemilik kendaraan roda dua dengan nomor polisi KB 2197 SS tersebut.
"Kemudian kami mendapatkan seorang laki-laki yang keluar dari semak belukar di mana tempat tersebut gelap gulita," ujar Kasi Penerangan Masyarakat Humas Polres Kubu Raya Aipda Ade Surdianyah di Sungai Raya, Senin, 12/12/2022.
Pada saat dilakukannya interogasi TO (21) tidak dapat menjelaskan maksud dan tujuannya di semak belukar sehingga personel Polres Kubu Raya itu ikut masuk ke dalam semak belukar bersama pelaku.
Sekitar jarak 20 meter didapati kotak kardus berwarna cokelat yang berisikan bayi yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
"Pria tersebut mengakui bahwa bayi berkelamin laki-laki adalah bayinya yang dimasukkan ke dalam kotak kardus dan dibuang di semak belukar dalam keadaan meninggal dunia, dan mengakui bahwa bayi tersebut hasil hubungan di luar nikah," ungkapnya.
Polisi pun terpaksa menangkap pelaku pembuang bayi di Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Dari pengakuan pelaku, bayi itu dibuang dalam keadaan sudah meninggal dunia.