FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menjalankan fungsi pengawasan, DPRD Kota Makassar akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) berskala besar ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Kota Makassar.
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa menyebut, pihaknya akan meningkatkan intensitas sidak yang akan dilakukannya bersama pemerintah kota (pemkot) hingga malam pergantian tahun nanti. Hal ini dilakukan guna memastikan ada tidaknya legalitas penjualan dan bisnis minuman beralkohol.
"Kita lihat setahun ini beberapa kali sidak, rapat dengan asosiasi. Jadi kita berencana tanggal 13-14 Desember ini akan sidak di tempat hiburan malam. Kami ingin memastikan apakah mereka sudah perpanjang izinnya atau justru tidak punya izin sama sekali. Tentu akan kami tindak," terang Rachmat Taqwa ditemui di Kantor DPRD Makassar, Senin (12/12/2022) sore.
Politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak ingin ada tebang pilih dalam bisnis minuman beralkohol atau minol. Semua pelaku bisnis harus mengantongi izin jual/edar tanpa terkecuali.
Ia mengatakan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, izin menjual minol harus diperbaharui atau diperpanjang setiap tahun.

"Ini kan izin minol setiap tahun diperpanjang. Jangan sampai mereka menikmati hasil yang besar tapi malah pemerintah tidak mendapatkan manfaat disitu. Misalnya minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.
Di sisi lain, Rachmat juga berencana mendorong Perda Minuman Beralkohol (Minol) direvisi pada 2023 mendatang. Ia menilai aturannya lemah dalam mengawal peredarannya. Termasuk minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
"Kami Komisi A menganggap bahwa sudah banyak tempat atau cafe yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai lagi perizinannya," ujarnya.
"Jadi ini revisi untuk merapikan apa yang belum diatur sebelumnya yang kita atur di dalam revisi perda itu. Kan kemarin sempat ditolak sebelum diparipurnakan nah ini kita lihat masalahnya dimana, terus kita undang ormas-ormas Islam ataupun ormas agama untuk bisa membahas bagaimana sih harusnya ini terkait penjualan minol di Makassar," sambungnya.
Hal-hal yang akan ditinjau ulang dalam Perda ini adalah mendorong pelaku usaha penjual minol untuk mengurus izin usahanya.
"Pajaknya itu pasti akan bermasalah karena perizinan sudah bermasalah. Pasti pajaknya tidak sesuai dan pasti akan merugikan PAD di Kota Makassar," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Anwar Faruq menambahkan, Perda yang sudah ada agar dimaksimalkan di lapangan terkait penegakan sanksi.
Belajar dari kota besar lainnya, banyak yang bahkan sudah melarang penuh penjualan minol. Anwar berharap bagaimana akses mendapatkan minol agar lebih diperketat lagi karena itu membahayakan dan merusak kesehatan khususnya generasi penerus bangsa.
Kalau ada (setoran) di bawah tangan mending dilarang keras," pungkas Ketua PKS Kota Makassar itu. (dra/fajar)