Katalisator Satu Data Indonesia untuk Kesejahteraan Penduduk melalui Regsosek

  • Bagikan

Di tingkat makro, Regsosek dapat menjadi landasan pengambilan kebijakan berbasis bukti dan membantu pemerintah di tingkat desa/kelurahan sampai pemerintah provinsi dan pusat memantau pergerakan sosial ekonomi warganya. Hal ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang inklusif bagi seluruh penduduk.

Dengan demikian, kebijakan yang disusun akan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat. Akses terhadap data Regsosek terbuka luas bagi pemerintah kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat melalui website sepakat.bappenas.go.id.

Pasca-pandemi Covid-19, dalam kurun 2020 hingga 2021, sebanyak 96 desa atau kelurahan di 9 kabupaten atau kota telah memiliki data Regsosek melalui uji coba yang dilaksanakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.

Pemerintah setempat telah menggunakan data tersebut untuk pengambilan kebijakan. Berdasarkan evaluasi uji coba tersebut, sesuai amanat Presiden Joko Widodo pada 2022, Bappenas melalui BPS akan melakukan pendataan Regsosek di seluruh wilayah Indonesia dengan modal data awal dari Pendataan Keluarga, SDGs Desa, DTKS, dan Sensus Penduduk.

Regsosek diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi data antar-kementerian/lembaga untuk menuju Satu Data Indonesia. Regsosek akan melengkapi data kependudukan yang masih terbatas serta menyatukan berbagai data sosial ekonomi yang beragam versi.

Pengembangan Regsosek diarahkan untuk mewujudkan Satu Data Indonesia dan menjadi data dasar yang dimutakhiran secara berkala di tingkat desa kelurahan. Untuk mewujudkan itu, pendataan Regsosek akan dibarengi dengan peningkatan kapasitas pemerintah daerah terkait literasi data termasuk pemanfaatan dan pengelolaan data secara reguler.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan