FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Umar Syadat atau yang akrab dipanggil Gus Umar menyoroti pernyataan Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono yang menilai kenaikan honorarium tenaga ahli penyusun pidato gubernur DKI Jakarta merupakan hal wajar.
Diketahui, pada zaman Anies Baswedan gaji yang diberikan ialah sebesar Rp 8,2 juta, kini Heru menaikkannya hingga Rp 29,05 juta.
Menanggapi hal tersebut, Gus Umar berandai jika Anies yang melakukan itu pasti akan dimaki.
Pernyataan itu disampaikan Gus Umar dalam akun Twitter pribadinya, pada Senin 12 Desember 2022.
"Coba kalau anies bikin gini lgsg dimaki2," ujar Gus Umar.
Sebelumnya,Gembong Warsono menyebut kebijakan tersebut, tak ada yang salah selama untuk kepentingan meningkatkan kualitas pidato dari Pj Gubernur.
“Ya, untuk meningkatkan kualitas pidato dan sebagainya. Saya pikir wajar, kalau itu ada kenaikan kan gitu. Itu hal yang wajar,” kata Gembong kepada wartawan, Senin 12 Desember 2022.
Dia menilai, kenaikan honorarium itu juga sebagai bentuk menghargai atas kinerja dari tenaga ahli tersebut.
“Iya kalau tujuannya untuk meningkatkan kualitas sementara honornya alakadarnya ya mimpi aja, kan gitu,” jelas Gembong.
Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merevisi besaran upah tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan itu teruang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai ASN Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Melalui kepgub tersebut Heru menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non pegawai ASN. Itu berlaku untuk Tenaga Analis Kebijakan dan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Kepgub tersebut menggugurkan Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Non Pegawai ASN Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kepgub itu ditandatangani Anies pada 31 Juli 2019. Dalam Kepgub 1214/2019, Anies memberikan upah tenaga ahli Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kela Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp 8,2 juta.(wartaekonomi/fajar)