Selundupkan Sabu-sabu 1,2 Ton, Empat Terdakwa Termasuk WN Afghanistan Divonis Mati

  • Bagikan
suasana sidang vonis para terdakwa penyelundupan sabu-sabu 1 ton Pangandaran di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (13/12). Foto: sources for JPNN

FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Empat terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 1,2 ton di Pantai Pangandaran, Jawa Barat divonis maksimal.

Ya, keempat terdakwa itu divonis mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dalam sidang lanjutan yang berlangsung, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 13/12/2022.

Adapun keempat terdakwa tersebut di antaranya Hendra Mulyana, Heri Herdiana, Andri Hardiansyah, dan WNA asal Afghanistan Mahmud Barahui.
“Divonis mati empat-empatnya,” kata kuasa hukum para terdakwa, Ira Mambo seusai sidang.

Vonis mati ini pun sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).

Kata Ira, oleh hakim para terdakwa divonis pidana mati karena barang bukti sabu-sabu yang didapatkan pelaku tidak digunakan untuk kepentingan keilmuan.

Selain itu, mereka juga tidak memiliki izin untuk menguasai barang terlarang itu. “Hakim memiliki pertimbangan lain, bahwa tetap mereka memenuhi pidana penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, kliennya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Bandung.

Menurutnya, kliennya itu tidak layak dihukum berat karena justru merupakan korban dari jaringan peredaran narkotika.

Selain itu, para terdakwa ini pun bergerak atas arahan Rais yang tak lain DPO dalam kasus ini.

“Segala tindakan Hendra Mulyana adalah atas arahan dari Rais yang DPO dan diduga warga negara Timur Tengah, barang yang ada di persidangan ini bukan milik para terdakwa, para terdakwa tidak membeli dan tidak menjual juga,” jelasnya.

Dalam kasus ini, para terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan