WA (tengah belakang), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditangkap akibat kasus narkoba jenis sabu-sabu di Polda Sumsel, Selasa (13/12) Foto: Cuci Hati/JPNN.com
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (jpnn/fajar)