Status PNS di Puskesmas Kayu Agung, Wanita WA Nyambi Berbuat Terlarang

  • Bagikan
WA (tengah belakang), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditangkap akibat kasus narkoba jenis sabu-sabu di Polda Sumsel, Selasa (13/12) Foto: Cuci Hati/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, PALEMBANG -- Mungkin gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Puskesmas Kayu Agung, Sumatera Selatan, wanita berinisial WA ini nyambi berbuat terlarang.

WA adalah warga Desa Serigeni, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, Sumatra Selatan. Pekerjaan sampingan yang dilakoni selama ini terbongkar setelah masyarakat curiga dengan aktivitasnta.

Hingga akhirnya, tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap dirinya, atas dugaan bisnis terlarang yakni narkoba jenis sabu-sabu.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol Heru Agung Nugroho, membenarkan adanya penangkapan oknum PNS tersebut.

"Barang bukti yang kami amankan yakni, narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 21,30 gram serta 16 butir ekstasi denga berat 6,92 gram dari pelaku," kata Kombes Pol Heru, Selasa (13/1).

Menurut Kombes Pol Heru, pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat di nomor bantuan polisi yang dibuat Polda Sumsel.

Seusai mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dengan cara menyamar jadi pembeli.

"Kami mengajak pelaku ke rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu berat 21,30 gram, kemudian 16 butir ekstasi denga berat 6,92 gram yang disimpan pelaku di dapur," jelas Kombes Pol Heru.

Pelaku kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku membeli barang tersebut dari bandar berinisial J yang masih berstatus DPO.

"Transaksinya melalui ponsel, mereka tidak pernah bertemu melainkan mengambil barang di tempat yang sudah disepakati," tambah Kombes Pol Heru.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan