Heru Naikkan Gaji Pembuat Pidatonya Jadi Rp29,5 Juta, Gigin: Penulis Pidatonya Buzzer Pula

  • Bagikan
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Twitter Humas DKI Jakarta)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto, memberikan sindiran pedas kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menaikkan gaji tenaga ahli penyusun pidato gubernur menjadi Rp 9,4 juta.

Hal itu disampaikan Gigin dalam akun Twitter pribadinya, pada Rabu 14 Desember 2022.

"Orang suruhan ngapain pakai pidato. Tinggal jalankan perintah seperti robot kok pakai pidato segala. Penulis pidatonya buzzer pula," ujar Gigin.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merevisi besaran upah tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Kalau pada zaman Anies Baswedan gaji yang diberikan ialah sebesar Rp 8,2 juta, kini Heru menaikkannya hingga Rp 29,05 juta.

Keputusan itu teruang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai ASN Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

Melalui kepgub tersebut Heru menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non pegawai ASN. Itu berlaku untuk Tenaga Analis Kebijakan dan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

Untuk Tenaga Analis Kebijakan Gubernur/Wakil Gubernur mendapatkan upah sebesar Rp 19,65 juta Sementara untuk Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur Rp 9,4 juta.

Kepgub tersebut menggugurkan Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Non Pegawai ASN Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.

Kepgub itu ditandatangani Anies pada 31 Juli 2019. Dalam Kepgub 1214/2019, Anies memberikan upah tenaga ahli Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kela Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp 8,2 juta.(wartaekonomi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan