Hilirisasi Nikel Harga Mati, Bahlil Lahadalia Tegaskan Ini Soal Banding di WTO

  • Bagikan
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia -- jawa pos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan mengajukan banding usai Indonesia dinyatakan kalah gugatan nikel di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebab menurutnya, hilirisasi adalah harga mati.

Ia juga menegaskan, bahwa saat ini Indonesia sudah merdeka sehingga tidak boleh ada negara manapun yang boleh melakukan intervensi kebijakan.

“Kita akan melakukan banding, negara kita ini sudah merdeka. Tidak boleh ada negara yang mengintervensi negara kita. Masa yang lain boleh memainkan seperti itu, kita tidak boleh?” tegas Bahlil dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/12).

Ia menilai bahwa ada keambiguan soal kebijakan yang diterapkan sejumlah negara. Bahlil mencontohkan, salah satunya seperti di satu negara adidaya.

Menurut Bahlil, negara tersebut menerapkan pajak progresif impor ketika membangun Electric Vehicle atau EV baterai kepada salah satu negara tertentu. Namun, kata dia ketika Indonesia akan membangun, mereka justru memberikan insentif sampai USD 7.000-8.000.

“Ya mohon maaf, contoh katakanlah satu negara adidaya saya tidak perlu sampaikan dia mempergunakan pajak progresif impor ketika membangun EV baterai kepada salah satu negara tertentu. Ketika kita (Indonesia-red) membangun di negaranya mereka memberikan insentif sampai USD 7.000-8.000. Jadi, sebenarnya ini cara yang ambigu,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, Indonesia tidak boleh gentar sedikit pun untuk menghadapi kekalahan WTO ini. Terlebih, hilirisasi perlu dilakukan demi memberikan nilai tambah komoditas yang diekspor.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan