FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus hilangnya 500 ton beras di gudang badan urusan logistik (Bulog) cabang pembantu Pinrang telah menemui titik terang. Penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah menetapkan pihak rekanan Bulog, yakni manager CV Sabang Merauke Persada, Irfan sebagai tersangka.
Kepala seksi penyidikan Kejati Sulsel, Hari Surachman mengatakan berdasarkan hasil penyidikan telah menemukan dua alat bukti. Sehingga Kajati Sulsel telah menerbitakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap tersangka pihak rekanan Bulog.
Tersangka setelah diperiksa sebagai tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas 1 A Makassar. Penahanan dilakukan karena ditakutkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Langsung kami tahan, surat penetapannya sudah diterbitkan. Penyidikan perkara ini dilakukan sekitar sebulan lalu," kata Hari Rabu, 14 Desember.
Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi mengungkapkan bahwa diduga nilai kerugian negara atas dugaan Tipikor atas hilangnya 500 ton beras Bulog Pinrang ini mencapai Rp5,4 miliar. Angka tersebut masih belum final.
"Tim masih menunggu perhitungan resmi dari Inspektorat Sulsel. Rp5,4 miliar tersebut baru perhitungan dari penyidik," bebernya. (edo)