Resmi Menyandang Pangkat Letkol Tituler TNI, Ini Hak yang Diperoleh Deddy Corbuzier

  • Bagikan
Prabowo beri pangkat Letkol Tituler TNI AD ke Deddy Corbuzier (dok. screenshot)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu Deddy Corbuzier mengejutkan publik saat mendapatkan pangkat Letnan Kolonel Tituler dari TNI Angkatan Darat.

Pangkat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Jumat (9/12/2022) lalu.

Momen tersebut kemudian diunggah Deddy ke laman Instagram miliknya. Pria berkepala plontos itu tampak gagah dengan seragam militernya.

"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat," tulis Deddy Corbuzier di Instagram yang dilansir pada Rabu (14/12).

Deddy Corbuzier kini secara resmi menjadi bagian dari satuan Mabes TNI setelah menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat ini.

Dengan pemberian pangkat ini, Deddy turut menerima sejumlah hak terbatas seperti perwira TNI pada umumnya. Mulai dari gaji hingga plat khusus dengan nomor kendaraan TNI.

Namun, dengan pemberian hak tersebut, Deddy juga memiliki kewajiban terikat dengan hal serta peraturan militer setelah menerima pangkat tersebut.

Pangkat yang diterima Deddy termasuk golongan perwira menengah. Untuk gaji anggota dengan pangkat Letkol mulai dari Rp3.093.900 sampai Rp5.084.300.

Pemberian pangkat Letkol Tituler ini tidak sembarangan dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus Tituler dan Kehormatan.

Sebelumnya, pangkat serupa telah diberikan kepada mendiang Idris Sadri pada tahun 1996.(Elva/Fajar).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan