FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aksi penganiayaan terhadap ART bernama Siti Khotimah (23) tergolong sadis. Selain itu, jumlah pelaku juga tergolong banyak.
Aksi penganiayaan ART yang dilakukan majikan dibantu pihak lain itu dibeber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Dia mengungkap bagaimana sadisnya penganiayaan yang dialami ART tersebut.
Dalam melakukan penganiayaan terhadap korban Siti Khotimah (23), para pelaku membagi peran.
Peran para pelaku di antaranya ada yang menendang, memukul, menyiram, dan memborgol korban.
“Peran para pelaku ada yang memukul dengan besi, menendang, menampar, membantu memborgol, membantu merantai dan membawakan ember berisikan air panas,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Akibat penganiayaan yang terbilang sadis itu, kata Zulpan, korban pun mengalami luka yang cukup parah.
Selain luka melepuh bekas siraman air panas, korban juga mengalami luka patah tulang.
“Penganiayaan yang menyebabkan korban luka patah tulang dan luka siraman air panas di tubuh korban,” ujarnya.
Atas ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebelumnya, Siti Khotimah dianiaya majikannya inisial SK dan MK. Pasangan suami istri itu juga dibantu 6 pelaku lainnya untuk menganiaya korban.
Penganiayaa terhadap Siti Khotimah berawal saat pakaian dalam majikannya hilang. Berawal dari itu, Siti Khotimah dianiaya dengan cara dikurung di kandang anjing kemudian dipukuli.