FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik Bupati Meranti Muhammad Adil soal pernyataannya terkait Kementerian Keuangan terus mendapat respon dari Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Terbaru, Prastowo membeberkan alokasi belanja pusat (DAU, DAK, belanja K/L, subsidi) untuk Kabupaten Meranti jauh lebih besar dibandingkan Pendapatan negara dari Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari data yang dibagikan, belanja kabupaten Meranti tahun 2021 sebesar Rp1,1 Triliun dan pendapatan sebesar Rp453 Miliar.
Dengan bahasa lain kata dia, jika seluruh pendapatan yang diperoleh Pusat dikembalikan ke Kabupaten Meranti, nilainya tetap jauh lebih kecil dibandingkan alokasi Pusat untuk Kabupaten Meranti.
“Bukankah ini justru menunjukkan dukungan Pusat yang sangat kuat untuk Daerah. Maka baik kalau kita bahas tuntas,” ucapnya dalam unggahannya, Kamis, (15/12/2022).
Menurutnya, itulah kegelisahan Pusat ketika mendapati fakta, otonomi daerah butuh penguatan.
Salah satu strateginya adalah kebijakan fiskal yang berpihak pada penurunan ketimpangan/kemiskinan, penguatan kapasitas daerah melalui harmonisasi belanja yang efektif. Lahirlah UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD.
Pria kelahiran Gunungkidul Yogyakarta ini merincikan Dana Bagi Hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah.
Anak Buah Menteri Keuangan Sri Mulyani ini menyebut konsep baru DBH di UU nomor 1 Tahun 2022 memberikan dana kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.