Desy Ratnasari Usul Konteks Rehabilitasi Qanun Aceh Dimasukkan dalam RUU Larangan Minol

  • Bagikan
Desy Ratnasari

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI Desy Ratnasari menyebut, kebijakan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dapat dijadikan referensi substansi pada penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Qanun merupakan Peraturan Daerah Aceh yang menerapkan syariat Islam. Di dalamnya terdapat pelarangan peredaran ataupun penggunaan minuman beralkohol.

Menurutnya, konteks rehabilitasi bagi mereka (pelanggar) yang berulang kali tertangkap karena kasus alkohol, perlu dimasukan pada substansi RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

“Nah tentu yang ingin kita ketahui apakah juga pemerintah Aceh telah menerapkan sebuah konteks rehabilitasi bagi mereka yang berulang, berulang maksudnya alcoholic gitu, walaupun sudah dihukum cambuk misalnya, tetapi mereka tetap mengulang perbuatan tersebut, walaupun diberikan variasi hukuman yang lebih berat, mereka tetap juga dalam konteks alcoholic-nya dan tentu ini konteks rehabilitasinya harus ada pada RUU Minol,” kata Desy, dikutip laman resmi DPR RI, Rabu, (14/12/2022).

Politisi PAN ini mengatakan, tujuan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, peraturannya tidak hanya bersifat fisik saja, tetapi bersifat psikologis.

Oleh sebab itu konteks rehabilitasi penting dimasukkan ke dalam RUU untuk memberbaiki rohani seseorang pecandu alkohol.

“Konteks rehabilitasi penting dimasukan dalam substansi RUU Minol, bahwa terkadang orang memanfaatkan minuman beralkohol ini sebagai sebuah pelarian, dalam konteks psikologis misalnya ya, menjadi sebuah kebutuhan yang sesungguhnya bukan kebutuhan terhadap minumannya, tetapi ada masalah dalam relasinya, dalam psikologisnya, sehingga dia memilih meminum minuman beralkohol,” sebutnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan