Desy berharap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dapat segera disahkan setelah sekian lama terkatung-katung dalam proses pembahasannya.
“Sehingga yang dihasilkan melalui substansi RUU Minol bisa menjadi subtansi implementatif yang bermanfaat bagi masyarakat, dalam konteks perlindungan, dalam konteks memberikan kebebasan yang terbatas, dalam konteks menghargai yang juga keunikan-keunikan daerah dan kebutuhan-kebutuhan daerah di masyarakat kita tinggal,” tutup wanita kelahiran Sukabumi ini.
Diketahui, Badan Legislasi DPR menggelar pertemuan dengan Gubernur Provinsi Aceh yang diwakili Asisten 1 Gubernur Aceh beserta jajaran Forkopimda Aceh pada 13 Desember lalu. (selfi/fajar)