Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Tapi Divonis Hakim PN Bale Bandung 4 Tahun, JPU Pastikan Banding

  • Bagikan
Korban Penipuan Doni Salmanan ngamuk di Suasana di ruang sidang

FAJAR.CO.ID, KABUPATEN BANDUNG -- Kasus penipuan investasi bodong yang menjerat Doni Salmanan dan menyita perhatian publik secara luas, karena jumlah kerugian dan korban cukup banyak, tampaknya tidak sebanding dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Hal itu juga dirasakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka tidak heran, vonis ringan serta membebaskan terdakwa untuk membayar kerugian korban membuat jaksa turut prihatin. JPU menyebut, vonis hakim itu tidak sesuai harapan.

Ya, Majelis Hakim PN Bale Bandung enjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Doni dalam kasus aplikasi Quotex. Itu jauh dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara, sekaligus mengganti kerugian para korban.

Karena itu, JPU memastikan akan melakukan upaya hukum lanjutan yakni banding atas vonis ringan tersebut. “Kami dikasih kesempatan 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap, dan 7 hari ke depan lagi untuk menyusun memori banding, pada endingnya kami pasti banding,” kata Kasi Intel Kejari Bale Bandung Mumuh Ardiansyah seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12).

Ia menuturkan, tim JPU berencana akan menyampaikan banding pada lusa mendatang. Pihaknya menegaskan akan melakukan banding. Kata Mumuh, putusan hakim memvonis Doni Salmanan dengan Pasal 45A tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan, terdakwa menurut hakim, tidak terbukti dalam pasal Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tadi majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan hakim. Tim JPU tuntut 13 tahun tetapi hakim vonis 4 tahun,” tutur dia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan