Jadi Korban Investasi Bodong, Frengky Harlindong Ngaku Rugi Rp200 Juta

  • Bagikan
Frengky Harlindong

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Korban investasi bodong Algopacks, Frengky Harlindong keluhkan laporannya di Polda Sulsel yang telah mandek selama lebih 1 tahun.

Pasalnya, hingga saat ini Laporan Polisi No. STTLP/B/432/XII/2021/SPKT/POLDA SULSEL, belum menemui kejelasan dari penyidik yang menanganinya.

Laporan tersebut saat ini diketahui ditangani oleh penyidik Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel. Namun, laporan korban sejak tahun lalu itu, belum ada perkembangan dari penyidik yang menanganinya.

Frengky Harlindong didampingi kuasa hukumnya, Freya Ariadi mengatakan, laporannya itu telah dibuat di Polda Sulsel pada 7 Desember 2021 lalu.

Alasan penyidik kata Frengky, berkas masih di Polisi. Sampai di kejaksaan belum disidangkan. Pihaknya pun tidak mengerti apa alasannya.

Bahkan, Frengky mengaku beberapa kali meminta dan menanyakan kepada pihak penyidik, kenapa barang bukti dari pelaku tidak disita.

Selain barang bukti tidak disita, pelaku juga tidak ditahan tidak ditahan. Padahal, statusnya tersangka. Masih bebas berkeliaran.

"Itulah yang kami laporkan ke Propam, supaya bagaimana kasus ini bisa berjalan dengan baik dan benar. Kami minta agar ditindak lanjuti, " tegas Prengky saat ditemui usai melapor di Propam Polda Sulsel, Kamis (15/12/2022).

Frengky menceritakan, laporannya itu sudah 1 tahun lebih. Berkas belum bisa di P-21. Sehingga Frengky mempertanyakan kapan bisa disidangkan kasus itu.

Sementara pelaku, masih berkeliaran. Bahkan, masih sempat membuat aplikasi-aplikasi penipuan lain lagi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan